Pada hakekatnya seorang anak itu harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Meski orang tua masih dalam keadaan musyrik, mereka tetap mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari anak-anaknya.Berbuat baik kepada kedua orang tua harus didahulukan daripada fardhu kifayah dan amalan-amalan sunnah
lainnya. Berbuat baik kepada kedua orang tua didahulukan daripada berjihad dan hijrah di jalan Allah.
Berbuat baik kepada orang tua harus didahulukan dari pada kepada istri dan anak-anak.
Berbuat baik kepada kedua orang tua tidak berarti harus meninggalkan kewajiban terhadap istri dan
anak-anaknya. Kewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak tetap dipenuhi walaupun kepada
kedua orang tuanya harus didahulukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar